Tuan arman memperoleh gaji rp.15.000.000/bulan. beliau telah menikah tetapi belum mempunyai anak. hitunglah penghasilan kena pajak (pkp) pertahun tuan arman
Jawaban:
Rp. 13.225.000
Penjelasan:
Gaji 15.000.000 x 12 bln = 180.000.000
WP = 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000 (PTKP)
PKP = 180.000.000 - 58.500.000 = 121.500.000
Tarif pajak
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x (121.500.000 - 50.000.000) = 10.725.000
10.725.000 + 2.500.000 = 13.225.000
[answer.2.content]